entry image

RAPAT HARMONISASI RAPERDA KEAMANAN PANGAN


Mengingat Kota Semarang menghadapi tantangan dan permasalahan keamanan pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia yang dapat terjadi melalui proses kontaminasi, penambahan zat adiktif dan pemalsuan pangan sehingga perlu adanya upaya penjaminan mutu dan dan keamanan pangan dengan penerapan praktik-praktik yang baik dalam bidang pangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjamin keamanan pangan karena pangan merupakan kebutuhan dasar manuasia paling utama dan merupakan hak asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sumber daya yang berkualitas.

Hasi pembahasan harmonisasi Raperda Keamanan Pangan akan dibawa dalam Program Legistalif Daerah (Prolegda) di DPRD Kota Semarang pada hari Senin, 7 Februari 2022.