
BERGERAK BERSAMA MEWUJUDKAN PANGAN HALAL DI KOTA SEMARANG
Halal merupakan isu global yang semakin menguat, dan pangan halal membuka peluang pasar yang sangat menjanjikan tetapi sayangnya ceruk pasar pangan halal justru banyak dipegang oleh negara-negara yang notabene minoritas penduduk muslimnya seperti Thailand, Australia, dan Jepang. Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim untuk sementara lebih banyak berperan sebagai konsumen. Dengan potensi yang sangat besar, Indonesia diharapkan segera bergerak cepat untuk menggarap peluang di pasar pangan halal ini.
Berangkat dari keprihatinan bahwa penduduk yang mayoritas muslim masih belum tertarik menjadi bagian dari produsen industri pangan halal, sementara Kota Semarang sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal, maka perlu diketahui sejauh mana Perda tersebut telah diimplementasikan. Di dalam Perda tersebut tertulis bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalannya. Di dalam pasal 6 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyusun perencanaan penyelenggaraan produk makanan halal sesuai kewenangannya. Dinas Ketahanan Pangan sebagai pengampu urusan pangan di Kota Semarang memiliki tugas dan wewenang terkait dengan ketahanan pangan, dimana salah satu aspek penting yang harus dipenuhi adalah aspek keamanan pangan. Keamanan pangan tidak hanya menyangkut terbebasnya pangan dari cemaran yang bersifat fisik, kimia, dan biologi, tetapi juga pangan yang cukup, bergizi dan terjamin kehalalannya.
Sebagai langkah awal dalam perencanaan penyelenggaraan produk pangan halal di Kota Semarang, Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang mengadakan focus group discussion (FGD) Identifikasi Permasalahan dalam Penyelenggaraan Produk Pangan Halal di Kota Semarang pada hari Rabu, 23 Maret 2022.
Narasumber pada kegiatan FGD tersebut terdiri dari Dr. Bambang Pramusinto, S.H.,S.IP.,M.Si. (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang), Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq. M.A (Direktur.LPPOM MUI Jawa Tengah), Prof. Edy Riyanto, M.Sc., Ph.D,IPU (Guru besar FPP Undip), Dr. Ir.Nurrahman.M.Si. (Ketua Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia Cabang Semarang). Acara dipandu oleh Dra. Evi Ratnaningrum, Apt. M.Kes. , Kepala Bidang Keamanan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang.
Peserta FGD yang turut ambil bagian dalam diskusi meliputi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH), Pusat Kajian Halal Universitas Diponegoro, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro, KADIN, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), PT BPS Unit Rumah Potong Hewan (RPH), Ketua Klaster Pangan Kota Semarang dan OPD Kota Semarang yang diwakili oleh Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang menyampaikan bahwa jaminan halal pangan melalui sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pangan yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya daya saing Kota Semarang. Masyarakat akan merasa aman dan nyaman bila pangan telah dijamin kehalalannya dan pelaku usaha akan tumbuh kesadaran mengenai pentingnya kehalalan pangan.
Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan di dalam perencanaan kebijakan strategis, pendampingan, fasilitasi sertifikasi, dan pemberdayaan produk pangan halal. Dunia usaha ikut berperan dalam kemitraan dan fasilitasi usaha mikro dan kecil dalam pemenuhan produk halal.
Prof. Edy Riyanto menyampaikan Indonesia dengan 90% penduduk muslim perlu mendapat penjaminan dan perlindungan untuk memperoleh rasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk pangan halal. Upaya yang perlu dilakukan meliputi pengawasan dan pembinaan produsen pangan mulai dari bahan baku hingga penyajian, edukasi kepada konsumen mengenai produk pangan dan proses pengolahan pangan yang halal, serta penyediaan fasilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat, misalnya air bersih yang memadai.
“Perda Produk Makanan halal merupakan bukti komitmen yuridis dari Walikota Semarang dalam mewujudkan penyelenggaraan pangan halal di Kota Semarang, untuk itu Peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan diharapkan segera terealisir” ucap Prof Rofiq. Pangan halal merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Kota Semarang pasca berlalunya pandemi Covid-19. Pengembangan sektor pariwisata menjadi tumpuan untuk membangkitkan kembali ekonomi masyarakat yang sempat lesu. Di dalam rencana pembangunan destinasi wisata di tahun depan, salah satunya Aloon Aloon Masjid Agung, diharapkan akan menjadi ikon baru destinasi bagi wisatawan sekaligus sentra kuliner dan oleh-oleh khas Semarang. Sentra kuliner pangan halal bila terwujud akan mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan ke Semarang. Prof. Rofiq menyampaikan contoh riil melonjaknya omzet penjualan salah satu merk lumpia di Kota Semarang hingga 1000% setelah bersertifikat halal.
Dr. Nurrahman memaparkan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pangan halal antara lain pengetahuan UMKM dan masyarakat mengenai pangan halal masih rendah, keinginan untuk mendapatkan pangan halal kurang kuat, beberapa bahan baku contohnya ayam potong dimana prosedur pemotongan ditengarai belum sesuai dengan syariat sehingga diragukan kehalalannya. Masalah lain pada kontaminasi produk halal dengan benda najis dan haram, proses sertifikasi halal yang belum lancar, dan keberlanjutan sertifikasi halal dari produsen pangan yang masih rendah.
FGD berjalan dengan gayeng, peserta antusias menyimak paparan narasumber dan menyampaikan pendapat serta masukan. Dukungan dan peluang kerja sama disampaikan, baik dari narasumber maupun dari peserta.
“Digarap mulai dari ayam potong dulu” ucap Ngargono dari LP2K. Selain itu perlu diperhatikan adanya sertifikat halal palsu. Cholidah Hanum selaku Ketua Satgas Pelayanan Sertifikasi Halal Kota Semarang, mewakili BPJPH, menyampaikan program dan kegiatan yang dijalankan terkait sertifikat halal. Prof. Meyni dari Pusat Kajian Halal Universitas Diponegoro menyoroti pada kurangnya edukasi kepada masyarakat tentang pangan halal, perlu adanya percontohan pujasera higienis dan halal, pada prinsipnya mendukung apa yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang dan siap bekerja sama. Dianis dari Bappeda Kota Semarang menyatakan bahwa Kota Semarang telah ikut serta dalam Pakta Milan yang bertujuan untuk mewujudkan Kota Cerdas Pangan, untuk itu dibutuhkan perencanaan yang lebih konkrit . Hery Setiawan dari KADIN menyampaikan perlunya edukasi kepada pelaku usaha pangan dan masyarakat sebagai konsumen. Mind set pelaku usaha tidak hanya berorientasi keuntungan dan konsumen lebih cerdas memilih pangan yang halal. Teguh dari KADIN mengharapkan adanya data produsen pangan halal yang dapat diakses masyarakat. Upaya pembinaan, kegiatan pelatihan bagi juru sembelih halal (juleha), dan menerbitkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai syarat utama penjaminan higiene sanitasi produk hewan diungkapkan Irene dari Dinas Pertanian.
Disadari bersama bahwa guna meraih mimpi Pangan Halal di Kota Semarang dibutuhkan upaya yang luar biasa dan masif melalui komitmen dari semua pihak, serta kolaborasi dan sinergi antar stakeholder. Upaya yang dilakukan merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan waktu relatif panjang.
Bukanlah hal yang mustahil bagi Kota Semarang mewujudkan mimpi ini. Dengan adanya komitmen yang kuat, kesungguhan hati, upaya yang terencana dan berkesinambungan, kerja yang keras saling bahu membahu dari semua pihak, semoga Allah memudahkan dan melancarkan langkah-langkah yang diambil, dan meridhoi segala upaya yang dilakukan.
Melalui tagline SEMAR MRANTASI (Semangat Bergerak Bersama Mewujudkan Kota Semarang Tangguh Pangan dan Gizi) mari kita wujudkan Kota Semarang berketahanan pangan dan gizi melalui produk pangan halal di Kota Semarang.
(***titus)